Renstra tahun 2016 – 2021
LATAR BELAKANG
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari serangkaian reformasi di bidang pemerintahan. Hal ini membawa konsekuensi yang sangat fundamental tentang arti penting dilakukannya berbagai tindak lanjut dan perubahan serta penyempurnaan mekanisme dan sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Pemalang. Berkaitan dengan hal tersebut, upaya terus menerus telah dilakukan oleh semua elemen kepemerintahan dalam rangka mewujudkan demokrasi, desentralisasi, transparansi, akuntabilitas serta penciptaan good governance dengan tetap memberikan perhatian penting terhadap upaya pemberdayaan pemerintah daerah dan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menetapkan bahwa Kecamatan atau sebutan lain sebagai Perangkat Daerah menyusun Renstra Kecamatan yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah Kecamatan Ulujami, yaitu membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka Kecamatan Ulujami sebagai Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) 2016 – 2021 yang mampu memberikan gambaran tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan yang akan dijalankan beserta indikator penilaian kinerja dalam rangka perwujudan akuntabilitas kinerjanya.
Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran teknis RPJM Daerah, sebagai dokumen perencanaan perangkat daerah untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun dan sebagai kerangka acuan bagi penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang yang disusun setiap tahun.
selengkapnya dapat di unduh ISI RENSTRA 2016-2021