TUPOKSI
Camat
Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 100 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, Camat mempunyai uraian tugas :
- Mengarahkan penyusunan dokumen perencanaan Kecamatan Ulujami yang meliputi Renstra, Renja, RKA, DPA dan dokumen perencanaan lain berdasarkan kebutuhan organisasi, perencanaan partisipatif dan perencanaan yang lebih tinggi dan ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Merumuskan kebijakan Kecamatan Ulujami sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merumuskan inovasi penyelenggaraan pemerintahan tingkat Kecamatan Ulujami melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan program dan kegiatan Kecamatan Ulujami, meliputi kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan umum dan kesekretariatan sesuai dengan tugas fungsi dan pedoman pelaksanaan agar tepat sasaran dan tujuan;
- Mengarahkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan dan lembaga-lembaga desa dan kelurahan dengan melalui bimbingan, supervisi, fasilitasi dan evaluasi guna tertib administrasi dan kelancaran penyelenggaraan;
- Mengarahkan penyediaan dan pelayaan informasi publik serta penyusunan data dan informasi pembangunan tingkat Kecamatan Ulujami sesuai dengan kebutuhan informasi publik dalam rangka keterbukaan dan pemutakhiran informasi publik;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan tugas dan fungsinya guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh PD kabupaten yang ada di Kecamatan Ulujami sesuai dengan petunjuk pimpinan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan;
- Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten sesuai dengan Peraturan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan;
- Menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tingkat Kecamatan Ulujami sesuai dengan indikator SPIP dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas;
- Mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- Merumuskan laporan penyelenggaraan pemerintahan tingkat Kecamatan Ulujami berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kerja organisasi.
SEKERTARIS CAMAT
Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 100 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, Sekretaris Camat mempunyai uraian tugas :
- Merencanakan program, kegiatan dan sub kegiatan kesekretariatan sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
- Menyusun rancangan kebijakan kesekretariatan sesuai tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, kehumasan, ketatalaksanaan, perlengkapan, penyusunan program dan pelaporan serta pengelolaan administrasi keuangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik serta penyusunan data informasi pembangunan Kecamatan Ulujami dan seluruh seksi dan subbagian sesuai dengan kebituhan informasi publik dalam rangka keterbukaan dan pemutakhiran informasi publik;
- Mengoordinasikan penyusunan kondep inovasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan Ulujami dan seluruh seksi dan subbagian melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) tingkat Kecamatan Ulujami sesuai dengan indikator SPIP dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepada pimpinan; dan
- Melaksanakan tugas dan kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
Kepala Subbagian Bina Program dan Keuangan
Kepala Subbagian Bina Program dan Keuangan mempunyai uraian tugas :
- Merencanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Subbagian Bina Program dan Keuangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
- Menyiapkan konsep kebijakan Subbagian Bina Program dan Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep dokumen perencanaan Kecamatan Ulujami yang meliputi Renstra, Renja, RKA, DPA dan dokumen perencanaan lain berdasarkan kebutuhan oprganisasi, perencanaan partisipatif, dan perencanaanyang lebih tinggi guna dirumuskan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyusun konsep laporan capaian kinerja Kecamatan Ulujami yang meliputi LKJiP, laporan pelaksanaan APBD dan laporan kinerja lain berdasarkan Renja dan realisasi kegiatan sebagai bahan pertanggungjawaban;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah guna tertib adminstrasi;
- Melaksanakan kegiatan verifikasi dan pencairan anggaran sesuai surat pertanggungjawaban keuangan guna pengendalian pengelolaan keuangan;
- Menyusun konsep laporan keuangan yang meliputi LRA, LO, LPE, neraca dan CaLK serta laporan keuangan lainnya sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah guna tertib administrasi;
- Menyusun konsep inovasi penyelenggaraan kegiatan Subbagian Bina Program dan Keuangan melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik;
- Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik serta penyusunan data informasi Subbagian Bina Program dan Keuangan sesuai dengan kebutuhan informasi publik dalam rangka keterbukaan dan pemutakhiran informasi publik;
- Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kecamata sesuai dengan indikator SPIP dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Bina Program dan Keuangan sesuai dengan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepasa pimpinan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai uraian tugas :
- Merencanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
- Menyiapkan konsep kebijakan Seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah, instansi vertikal, swasta, dan pihak terkait lain di tingkat Kecamatan Ulujami guna kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan kegiatan;
- Menyusun konsep rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan memeriksa berkas yang diajukan kepala desa sebagai bahan konsultasi kepada pimpinan guna disahkan oleh pimpinan;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan dan lembaga-lembaga desa dan kelurahan melalui fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa dan kelurahan, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa, fasilitasi pemilihan kepala desa, fasilitasi pemberian tunjangan perangkat desa, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa guna tertib administrasi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan ruang lingkup tugasnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan;
- Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik serta penyusunan data informasi Seksi Tata Pemerintahan meliputi data monografi desa, data perangkat desa dan data terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan informasi publik dalam rangka keterbukaan dan pemutakhiran informasi publik;
- Menyusun konsep motivasi penyelenggaraan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepada pimpinan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai uraian tugas
- Merencanakan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
- Menyiapkan konsep kebijakan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, keagamaan, pembinaan kesehatan, keluarga berencana, organisasi perempuan, pendidikan, pemuda dan olahraga dengan perangkat daerah, instansi vertikal, swasta dan pihak terkait lain di tingkat Kecamatan Ulujami guna kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di bidang pemberdayaan dan kesejahteraan sosial desa melalui fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan pembangunan desa, fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa, fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjaama desa dengan pihak ketiga, fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan, koordinasi pendampingan desa, fasilitasi penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan sosial dan fasilitasi pemberdayaan lembaga dan organisasi kemasyarakatan desa bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial guna tertib administrasi dan kelancaran dan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan Ulujami dengan melibatkan stakeholder terkait demi tercapainya perencanaan pembangunan yang tepat sasaran;
- Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan ruang lingkup tugasnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan;
- Menyusun konsep inovasi penyelenggaraan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik;
- Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik serta penyusunan data informasi pembangunan tingkat Kecamatan Ulujami sesuai dengan kebutuhan informasi publik dalam rangka keterbukaan dan pemutakhiran informasi publik;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- Menyusun laporan dan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawabkan kepada pimpinan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai uraian tugas
- Merencanakan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
- Menyiapkan konsep kebijakan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Ulujami meliputi fasilitasi pengaduan masyarakat, kejadian musibag, bencana umum atau kejadian luar biasa lainnya serta upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum lainnya dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan pemuka agama/tokoh masyarakat serta pihak terkait lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau desa/kelurahan serta pihak terkait lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna tegaknya peraturan;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum serta aset daerah yang ada di wilayah Kecamatan Ulujami dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal dan/atau swasta dan/atau pihak terkait lainnya sesuai dengan prosesur dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna keamanan dan terpeliharanya prasarana dan sarana pelayanan umum serta aset daerah;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan dan lembaga-lembaga desa dan kelurahan yang bergerak di bidang ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan;
- Menyusun konsep inovasi penyelenggaraan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik;
- Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik serta penyusunan data informasi ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan kebutuhan informasi publik;
- Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan ruang lingkup tugasnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepada pimpinan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
- Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai uraian tugas :
- Merencanakan program dan kegiatan Seksi Pelayanan sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
- Menyiapkan konsep kebijakan Seksi Pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan kegiatan koordinasi terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Ulujami dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di tingkat Kecamatan Ulujami dan kabupaten, pemerintah desa/kelurahan, pihak swasta, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan kegiatan;
- Menyusun konsep rencana operasional dan standar pelayanan sesuai dengan pedoman pelaksanaan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pelayanan;
- Melaksanakan kegiatan fasilitasi Pelayanan Terpadu Kecamatan Ulujami di bidang perizinan, non perizinan, administrasi pertanahan dan pelayanan administrasi lainnya sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan dan pemeriksaan dokumen/berkas permohonan, cek lokasi apabila disyaratkan, pengesahan hingga penyampaian kembali dokumen/berkas kepada pemohon guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Ulujami sesuai dengan prosedur dan pedoman pelaksanaan guna tertib administrasi;
- Melaksanakan kegiatan fasilitasi pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Ulujami sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna tercapainya kepuasan masyarakat;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa/kelurahan dan pihak terkait lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- Menyusun konsep inovasi penyelenggaraan kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Ulujami melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik;
- Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik serta penyusunan data informasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Ulujami sesuai dengan kebutuhan informasi publik dalam rangka keterbukaan dan pemutakhiran informasi publik;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pelayanan sesuai dengan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepada pimpinan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
