TUPOKSI

Camat

Berdasarkan   Peraturan   Bupati  Pemalang  Nomor 100  Tahun 2016  tentang   Uraian  Tugas  Jabatan  Struktural  Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, Camat mempunyai uraian tugas :

  • Mengarahkan penyusunan dokumen perencanaan Kecamatan Ulujami yang   meliputi   Renstra,   Renja,   RKA,   DPA    dan dokumen     perencanaan     lain     berdasarkan     kebutuhan organisasi,  perencanaan  partisipatif  dan  perencanaan yang lebih  tinggi dan  ditetapkan  sebagai  pedoman  pelaksanaan kegiatan;
  • Merumuskan kebijakan  Kecamatan   Ulujami sesuai  dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Merumuskan inovasi penyelenggaraan pemerintahan  tingkat Kecamatan   Ulujami  melalui  analisis   potensi  dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan   efektivitas    kerja  dan   kualitas   pelayanan publik;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan  program  dan  kegiatan Kecamatan Ulujami, meliputi kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketenteraman dan ketertiban  umum,  pelayanan  umum  dan  kesekretariatan sesuai dengan tugas fungsi  dan pedoman pelaksanaan agar tepat sasaran dan tujuan;
  • Mengarahkan pembinaan dan  pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan dan lembaga-lembaga desa dan kelurahan dengan melalui bimbingan, supervisi, fasilitasi dan evaluasi guna tertib administrasi dan kelancaran penyelenggaraan;
  • Mengarahkan penyediaan  dan   pelayaan  informasi   publik serta penyusunan data dan informasi  pembangunan tingkat Kecamatan   Ulujami  sesuai   dengan  kebutuhan   informasi publik   dalam   rangka   keterbukaan    dan    pemutakhiran informasi publik;
  • Menyelenggarakan urusan    pemerintahan    umum    sesuai dengan  tugas   dan   fungsinya    guna   kelancaran penyelenggaraan pemerintahan;
  • Melaksanakan urusan      pemerintahan      yang     menjadi kewenangan kabupaten  yang tidak dilaksanakan  oleh PD kabupaten  yang ada  di   Kecamatan  Ulujami sesuai  dengan petunjuk pimpinan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan;
  • Melaksanakan  tugas  yang  dilimpahkan  oleh Bupati  untuk melaksanakan  sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten sesuai dengan Peraturan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan;
  • Menyelenggarakan Sistem Pengendalian  Intern  Pemerintah (SPIP)   tingkat  Kecamatan  Ulujami sesuai  dengan  indikator SPIP   dalam rangka kelancaran dan  ketertiban pelaksanaan tugas;
  • Mengevaluasi pelaksanaan program  dan  kegiatan  sesuai dengan rencana  program, kegiatan dan  sub  kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
  • Merumuskan laporan     penyelenggaraan     pemerintahan tingkat  Kecamatan  Ulujami berdasarkan  data  dan  analisa sebagai  informasi  dan  pertanggungjawaban kepada  Bupati; dan
  • Melaksanakan tugas  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kerja organisasi.

 SEKERTARIS CAMAT

Berdasarkan   Peraturan   Bupati  Pemalang  Nomor 100  Tahun 2016  tentang   Uraian  Tugas  Jabatan  Struktural  Kecamatan Ulujami  Kabupaten  Pemalang,  Sekretaris  Camat  mempunyai uraian tugas :

  • Merencanakan    program,    kegiatan    dan    sub    kegiatan kesekretariatan sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan  organisasi sebagai bahan  penyusunan  dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
  • Menyusun rancangan kebijakan kesekretariatan sesuai tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Mengoordinasikan pengelolaan   administrasi    umum    dan kepegawaian, kehumasan,  ketatalaksanaan,  perlengkapan, penyusunan program dan pelaporan serta pengelolaan administrasi keuangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Mengoordinasikan penyediaan   dan   pelayanan   informasi publik serta penyusunan data informasi  pembangunan Kecamatan  Ulujami dan seluruh seksi dan subbagian sesuai dengan    kebituhan     informasi      publik     dalam     rangka keterbukaan dan pemutakhiran informasi publik;
  • Mengoordinasikan penyusunan          kondep         inovasi penyelenggaraan pemerintahan di  tingkat Kecamatan Ulujami dan seluruh seksi dan subbagian melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan   efektivitas    kerja  dan   kualitas   pelayanan publik;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan    Sistem   Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP)  tingkat Kecamatan Ulujami sesuai dengan   indikator   SPIP     dalam   rangka   kelancaran   dan ketertiban pelaksanaan tugas;
  • Mengevaluasi  pelaksanaan   tugas   sesuai   dengan  rencana program, kegiatan dan  sub  kegiatan yang telah  ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
  • Menyusun laporan pelaksanaan  tugas berdasarkan  data dan analisa  sebagai  informasi  dan  pertanggungjawaban kepada pimpinan; dan
  • Melaksanakan tugas dan kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.

 

Kepala Subbagian Bina Program dan Keuangan

Kepala Subbagian Bina Program dan Keuangan mempunyai uraian tugas :

  • Merencanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Subbagian Bina Program dan Keuangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan   dan   kebutuhan    organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
  • Menyiapkan konsep kebijakan Subbagian Bina Program dan Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Menyusun konsep dokumen perencanaan Kecamatan Ulujami yang meliputi Renstra, Renja, RKA,  DPA  dan dokumen perencanaan lain berdasarkan kebutuhan oprganisasi, perencanaan  partisipatif,  dan perencanaanyang lebih tinggi guna dirumuskan  sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Menyusun konsep laporan capaian kinerja Kecamatan Ulujami yang   meliputi   LKJiP,  laporan   pelaksanaan  APBD  dan laporan kinerja lain berdasarkan  Renja dan realisasi kegiatan sebagai bahan pertanggungjawaban;
  • Melaksanakan pengelolaan   administrasi    keuangan sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan  daerah guna tertib adminstrasi;
  • Melaksanakan kegiatan    verifikasi   dan    pencairan anggaran sesuai surat  pertanggungjawaban keuangan guna pengendalian pengelolaan keuangan;
  • Menyusun konsep  laporan  keuangan   yang  meliputi LRA, LO, LPE, neraca  dan CaLK serta  laporan  keuangan lainnya sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah guna tertib administrasi;
  • Menyusun konsep inovasi penyelenggaraan kegiatan Subbagian Bina Program dan Keuangan melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka   meningkatkan   efektivitas   kerja   dan kualitas pelayanan publik;
  • Melaksanakan penyediaan  dan   pelayanan  informasi publik  serta  penyusunan  data  informasi   Subbagian Bina Program dan Keuangan sesuai dengan kebutuhan informasi publik dalam rangka keterbukaan dan pemutakhiran informasi publik;
  • Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern  Pemerintah (SPIP)   kecamata  sesuai  dengan  indikator SPIP   dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas;
  • Mengevaluasi pelaksanaan     tugas    di      lingkungan Subbagian Bina Program dan Keuangan sesuai dengan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
  • Menyusun laporan   pelaksanaan   tugas   berdasarkan data  dan  analisa  sebagai  informasi   dan pertanggungjawaban kepasa pimpinan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.

 

Kepala Seksi Tata Pemerintahan

Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai uraian tugas :

  • Merencanakan program, kegiatan  dan  sub  kegiatan  Seksi Tata  Pemerintahan   sesuai  dengan  pedoman  pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
  • Menyiapkan konsep   kebijakan   Seksi  Tata  Pemerintahan sesuai  dengan tugas  dan  fungsi  sebagai  pedoman pelaksanaan tugas;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan  perangkat  daerah,  instansi  vertikal, swasta,  dan pihak  terkait   lain  di    tingkat  Kecamatan   Ulujami  guna kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan kegiatan;
  • Menyusun konsep   rekomendasi   pengangkatan   dan pemberhentian  perangkat  desa  dengan  memeriksa  berkas yang diajukan kepala desa sebagai bahan konsultasi kepada pimpinan guna disahkan oleh pimpinan;
  • Melaksanakan kegiatan  pembinaan  dan  pengawasan penyelenggaraan pemerintahan  desa  dan  kelurahan  dan lembaga-lembaga desa dan kelurahan  melalui fasilitasi penyusunan  Peraturan  Desa dan  Peraturan  Kepala  Desa, fasilitasi     administrasi    tata    pemerintahan    desa    dan kelurahan, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan  aset   desa,  fasilitasi   pelaksanaan  tugas kepala desa dan perangkat desa, fasilitasi pemilihan kepala desa,   fasilitasi    pemberian   tunjangan   perangkat   desa, fasilitasi   pelaksanaan  tugas  dan   fungsi   BPD,    fasilitasi penataan,  pemanfaatan   dan  pendayagunaan  ruang  desa serta  penetapan dan  penegasan batas  desa, dan  evaluasi penyelenggaraan     pemerintahan      desa      guna      tertib  administrasi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • Melaksanakan sebagian   urusan   pemerintahan   yang dilimpahkan  oleh  Bupati  sesuai   dengan  ruang   lingkup tugasnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan;
  • Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi  publik serta penyusunan data informasi  Seksi Tata Pemerintahan meliputi data monografi desa, data perangkat desa dan data terkait lainnya sesuai  dengan kebutuhan  informasi  publik dalam  rangka  keterbukaan  dan  pemutakhiran  informasi publik;
  • Menyusun konsep motivasi penyelenggaraan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan      melalui     analisis     potensi     dan permasalahan  serta  pemanfaatan  teknologi dalam  rangka meningkatkan   efektivitas   kerja  dan   kualitas   pelayanan publik;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas  di  lingkungan  Seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi  dan pertanggungjawaban kepada pimpinan; dan
  • Melaksanakan tugas  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh pimpinan sesuai  dengan  tugas  dan  fungsi  dalam  rangka mendukung kinerja organisasi.

 

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kepala Seksi Pemberdayaan  Masyarakat  dan  Desa mempunyai uraian tugas

  • Merencanakan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
  • Menyiapkan konsep   kebijakan   Seksi   Pemberdayaan Masyarakat  dan  Desa  sesuai   dengan  tugas   dan  fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan   masyarakat,   kesejahteraan   sosial, keagamaan, pembinaan kesehatan, keluarga berencana, organisasi perempuan, pendidikan, pemuda dan olahraga dengan  perangkat  daerah,  instansi  vertikal,  swasta  dan pihak  terkait   lain  di    tingkat  Kecamatan   Ulujami  guna kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan kegiatan;
  • Melaksanakan kegiatan  pembinaan  dan  pengawasan penyelenggaraan   pemerintahan   desa   di    bidang pemberdayaan   dan   kesejahteraan   sosial   desa   melalui fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan pembangunan desa, fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan  partisipatif,   fasilitasi   penyusunan  program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa, fasilitasi kerjasama  antar  desa  dan  kerjaama  desa  dengan  pihak ketiga,  fasilitasi  penetapan  lokasi pembangunan  kawasan perdesaan, koordinasi pendampingan desa, fasilitasi penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan sosial dan fasilitasi pemberdayaan   lembaga  dan   organisasi   kemasyarakatan desa bidang pemberdayaan masyarakat  dan  kesejahteraan sosial guna tertib administrasi dan kelancaran dan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • Melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan  Ulujami dengan melibatkan stakeholder  terkait demi tercapainya perencanaan pembangunan yang tepat sasaran;
  • Melaksanakan sebagian   urusan   pemerintahan   yang dilimpahkan  oleh  Bupati  sesuai   dengan  ruang   lingkup tugasnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan;
  • Menyusun konsep  inovasi penyelenggaraan kegiatan  Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui analisis potensi dan   permasalahan   serta   pemanfaatan   teknologi   dalam rangka    meningkatkan    efektivitas     kerja   dan    kualitas pelayanan publik;
  • Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi  publik serta penyusunan data informasi pembangunan tingkat Kecamatan   Ulujami  sesuai  dengan  kebutuhan   informasi publik   dalam   rangka   keterbukaan   dan   pemutakhiran informasi publik;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas  di  lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
  • Menyusun laporan dan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawabkan kepada pimpinan; dan
  • Melaksanakan tugas  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh pimpinan sesuai  dengan  tugas  dan  fungsi  dalam  rangka mendukung kinerja organisasi.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Kepala Seksi  Ketentraman  dan Ketertiban  Umum  mempunyai uraian tugas

  • Merencanakan program  dan  kegiatan  Seksi  Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
  • Menyiapkan konsep   kebijakan   Seksi   Ketentraman   dan Ketertiban  Umum sesuai dengan tugas dan fungsi  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Ulujami meliputi fasilitasi pengaduan masyarakat, kejadian musibag, bencana umum atau kejadian luar biasa lainnya serta upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum lainnya dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan  pemuka  agama/tokoh  masyarakat serta pihak terkait lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan   peraturan   perundang-undangan   guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum;
  • Mengoordinasikan penerapan dan  penegakkan  Peraturan Daerah  dan  Peraturan  Bupati  dengan  perangkat  daerah yang tugas dan fungsinya di  bidang penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan  Bupati dan/atau Kepolisian Negara Republik  Indonesia  dan/atau  desa/kelurahan serta pihak terkait  lainnya  sesuai   dengan  prosedur  dan  ketentuan peraturan perundang-undangan guna tegaknya peraturan;
  • Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan  umum  serta  aset  daerah  yang ada  di   wilayah Kecamatan Ulujami dengan perangkat daerah dan/atau instansi  vertikal dan/atau swasta  dan/atau  pihak  terkait lainnya sesuai  dengan prosesur  dan  ketentuan  peraturan perundang-undangan guna keamanan dan terpeliharanya prasarana dan sarana pelayanan umum serta aset daerah;
  • Melaksanakan kegiatan  pembinaan  dan  pengawasan penyelenggaraan pemerintahan  desa  dan  kelurahan  dan lembaga-lembaga desa  dan  kelurahan   yang  bergerak  di bidang ketentraman  dan  ketertiban  umum  sesuai  dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan;
  • Menyusun konsep  inovasi penyelenggaraan kegiatan  Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui analisis potensi dan   permasalahan   serta   pemanfaatan   teknologi   dalam rangka    meningkatkan    efektivitas     kerja   dan    kualitas pelayanan publik;
  • Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi  publik serta  penyusunan  data  informasi  ketentraman  dan ketertiban   umum   sesuai   dengan  kebutuhan   informasi publik;
  • Melaksanakan sebagian   urusan   pemerintahan   yang dilimpahkan  oleh  Bupati  sesuai   dengan  ruang   lingkup tugasnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan;
  • Mengevaluasi pelaksanaan    tugas   di    lingkungan   Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi  dan pertanggungjawaban kepada pimpinan; dan
  • Melaksanakan tugas  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh pimpinan sesuai  dengan  tugas  dan  fungsi  dalam  rangka mendukung kinerja organisasi.

 

  1. Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan mempunyai uraian  tugas :

  • Merencanakan program   dan   kegiatan   Seksi   Pelayanan sesuai   dengan   pedoman   pelaksanaan   dan   kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
  • Menyiapkan konsep   kebijakan   Seksi   Pelayanan   sesuai dengan  tugas  dan  fungsi   sebagai  pedoman  pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan kegiatan   koordinasi   terkait    dengan penyelenggaraan   Pelayanan   Administrasi    Terpadu Kecamatan  Ulujami dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di  tingkat Kecamatan Ulujami dan kabupaten, pemerintah desa/kelurahan, pihak swasta, dan pihak terkait lainnya  sesuai  dengan  pedoman  pelaksanaan  guna kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan kegiatan;
  • Menyusun konsep    rencana    operasional   dan    standar pelayanan  sesuai  dengan  pedoman  pelaksanaan   sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pelayanan;
  • Melaksanakan kegiatan  fasilitasi   Pelayanan  Terpadu Kecamatan Ulujami di bidang perizinan, non perizinan, administrasi pertanahan dan pelayanan administrasi lainnya sesuai  kewenangannya mulai  dari  penerimaan  dan pemeriksaan   dokumen/berkas   permohonan,  cek lokasi apabila  disyaratkan, pengesahan hingga penyampaian kembali dokumen/berkas kepada pemohon guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  • Melaksanakan pengelolaan      administrasi       keuangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Ulujami sesuai dengan prosedur dan pedoman pelaksanaan guna tertib administrasi;
  • Melaksanakan kegiatan  fasilitasi   pengaduan  masyarakat terkait penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan  Ulujami sesuai  dengan  pedoman  pelaksanaan guna tercapainya kepuasan masyarakat;
  • Melaksanakan kegiatan    pembinaan    dan    pengawasan terhadap   penyelenggaraan  pelayanan   yang  dilaksanakan oleh pemerintah desa/kelurahan  dan pihak terkait lainnya sesuai    dengan   prosedur    dan    ketentuan    perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  • Menyusun konsep    inovasi    penyelenggaraan    kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Ulujami melalui analisis   potensi  dan   permasalahan   serta   pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan  efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik;
  • Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi  publik serta penyusunan data informasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Ulujami sesuai dengan kebutuhan informasi   publik  dalam  rangka  keterbukaan  dan pemutakhiran informasi publik;
  • Mengevaluasi pelaksanaan    tugas   di    lingkungan   Seksi Pelayanan  sesuai  dengan  rencana  program, kegiatan  dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi  dan pertanggungjawaban kepada pimpinan; dan
  • Melaksanakan tugas  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh pimpinan sesuai  dengan  tugas  dan  fungsi  dalam  rangka mendukung kinerja organisasi.