FASILITASI PEMBENTUKAN/PENINGKATAN KAPASITAS FORUM ANAK TINGKAT KECAMATAN DI KECAMATAN BERDAYA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2025 “Kegiatan Mendukung Implementasi Pengembangan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Berdaya”
Penghargaan atas pandangan anak merupakan salah satu prinsip dalam implementasi hak anak yang wajib dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat dan pemerintah. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan pentingnya prinsip penghargaan atas pandangan anak tersebut melalui implementasi partisipasi anak yang salah satunya diwujudkan dengan kelembagaan Forum Anak. Forum Anak yang sudah dibentuk di Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah merupakan wadah partisipasi anak dan menjadi medium bagi anak untuk memperoleh informasi yang layak serta menyuarakan aspirasi, pendapat dan harapannya, baik di lingkungan bermasyarakat maupun dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan.
Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di tingkat Kecamatan yang dikembangkan sebagai implementasi dari program prioritas Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 400.10.2/0004464 Tahun 2025 tentang Kecamatan Berdaya pun harus diimplementasikan dengan memberi ruang dan akses bagi partisipasi anak, baik melalui keterlibatan anak dalam proses pembangunan maupun memfasilitasi peran anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P).
Kehadiran Forum Anak di tingkat kecamatan selaras dengan inisiatif Kecamatan Berdaya di Jawa Tengah. Kecamatan Berdaya menekankan pentingnya peran perangkat kecamatan sebagai simpul pelayanan dasar masyarakat, termasuk dalam hal pemenuhan hak dan perlindungan anak serta kesetaraan gender. Forum Anak Kecamatan dalam konteks ini bukan hanya sebatas wadah aspirasi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem pembangunan sosial di tingkat Kecamatan. Melalui Forum Anak, suara anak dapat diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan, penguatan program-program layak anak, hingga mendukung berbagai inisiatif pemberdayaan masyarakat.
Forum Anak Kecamatan juga memiliki peran penting dalam mendukung keberadaan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di kecamatan. RPPA merupakan layanan berbasis kecamatan yang berfungsi sebagai pusat perlindungan,pencegahan, dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam hal ini,Forum Anak Kecamatan dapat berperan sebagai mitra strategis melalui fungsi pelopor dan pelapor. Sebagai pelopor, Forum Anak mendorong terbangunnya budaya ramah anak dan mencegah kekerasan di lingkungannya melalui edukasi sebaya, kampanye,serta kegiatan kreatif yang dekat dengan kehidupan anak. Sementara sebagai pelapor,Forum Anak dapat menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kasus atau permasalahan yang dialami oleh teman sebaya, serta menghubungkannya dengan RPPA untuk memperoleh layanan yang sesuai.
Maksud diselenggarakannya Fasilitasi Pembentukan/Peningkatan Kapasitas Forum Anak Tingkat Kecamatan di Kecamatan Berdaya adalah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pengurus Forum Anak sebagai wadah partisipasi kelompok anak di tingkat Kecamatan, terutama bagi Forum Anak di Kecamatan yang telah ditunjuk sebagai lokus Kecamatan Berdaya Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Sedangkan tujuan kegiatannya yaitu:
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anak di tingkat kecamatan mengenai hak anak, keterampilan hidup, partisipasi anak dan peran anak sebagai pelopor dan pelapor;
- Memberikan akses yang layak bagi anak untuk dapat berpartisipasi, menyalurkan pandangan, aspirasi dan kreasinya secara optimal bagi pembangunan dan kehidupan di tingkat Kecamatan;
- Terbentuknya Forum Anak di tingkat Kecamatan yang aktif berpartisipasi dalam pengembangan Kecamatan Berdaya dan mendukung aktivitas Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak dengan perannya sebagai pelopor dan pelapor di tingkat sebaya;
- Mendorong adanya kegiatan partisipatif dan kreatif bagi kelompok anak di Kecamatan Berdaya melalui program kerja Forum Anak tingkat Kecamatan.




