Pendampingan Pelaporan LHKPN bagi Pemerintah Desa di Kecamatan Ulujami
Ulujami – Pemerintah Kecamatan Ulujami melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan pendampingan ini dilakukan secara langsung oleh jajaran Kecamatan Ulujami guna membantu aparatur desa dalam memahami tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN melalui sistem yang telah disediakan. Pendampingan difokuskan pada desa-desa yang masih mengalami kendala dalam proses pelaporan, baik dari sisi teknis maupun administratif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan arahan, bimbingan teknis, serta solusi atas berbagai kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, sehingga diharapkan seluruh wajib lapor dapat segera menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.
Camat Ulujami menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara yang harus dipenuhi sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan tindak korupsi. Oleh karena itu, pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan aparatur desa terhadap regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Ulujami dapat segera menyampaikan LHKPN dengan benar dan tepat waktu, sehingga dapat mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

